ALAMAK! Di Stop Polisi Pengendara Ini Harus Bayar Denda Rp 4,7 Juta, Apa Salahnya?



Betapa kagetnya pengendara mobil ini ketika terjaring Operasi Patuh Lodaya 2016 yang digelar di Simpang Jalan Altentif Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengendara mobil bernama Keny ini harus membayar Rp 4,7 juta saat terjaring operasi.

Keny harus membayar sebesar itu karena sudah satu tahun dia menunggak pajak kendaraannya.

"Iya tadi saya harus bayar Rp 4,7 juta. Saya kelupaan belum bayar pajak setahun," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (19/5/2016).

Karena jumlahnya begitu besar, Keny harus mencari ATM dulu untuk membayar pajak kendaraannya.

Keny terjaring operasi dan saat dicek oleh polisi, ternyata pajak kendaraanya belum dibayar.

Dalam Operasi Patuh 2016 ini, pengendara motor dan mobil bisa langsung membayar pajaknya bila sudah lewat tempo pembayaran pajak.

Sebab, Petugas Samsat Kabupaten Bogor menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan online di lokasi operasi.

"Jadi yang sudah lebih dari sehari, bisa langsung bayar pajak kendaraannya disini," kata Kasie Pendataan dan Penataan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Sofian

Meskipun pengendara yang ditilang bukan merupakan warga Bogor, tetap bisa membayar pajak di mobil Samsat keliling ini karena sudah sistem online.

"Kalau pengendara belum bisa bayar pajaknya hari ini, STNK nya bisa dititipkan dan kalau ingin membayar bisa langsung ke Samsat induk di Tegar Beriman, Cibinong," ucap Sofian.

Sejauh ini, memang banyak pengendara motor dan mobil yang sudah lewat massa berlaku pajaknya.

"Ada yang sampai Rp 5 juta, kebanyakan mobil yang kelewat waktu pembayaran pajaknya," katanya.

Alasan 

Seorang pengendara motor berboncengan melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan, Cibinong.

Dengan tidak mengenakan helm penendara itu pun mencoba menghindari petugas kepolisian yang sedang melakukan Oprasi Patuh.

Saat diatanya oleh petugas terkait kelengkapan berkendara, pengendara itu pun berkilah.

"Kemarin helmya kena telur pas ulang tahun jadi bau amis," ujar Andri pengendara motor.

Ia pun mengaku sengaja mengambil lajur kanan untuk menghindari petugas. Namun karena trafick light yang berada di depannya menandakan lampu merah ia pun harus berhenti.

"Iya tadinya sih mau menghindar, tapi keburu merah lampunya, soalnya kita enggak pakai helm," tutur Andri.

Plat dipasangi logo Polri

Petugas dari kepolisian akan menindak pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh 2016.

Sasarannya satu diantaranya yakni kendaraan pribadi yang dipasangi stiker logo kesatuan Polri atau TNI.

"Kalau ada, konsekuensinya kita langsung ambil tindakan pencabutan stikernya," kata Kasatlantas Polres Bogor Kota, AKP Irwandi kepada TribunnewsBogor.com, Senin (16/5/2016).
Menurut Irwandi pihaknya akan langsung melakukan penindakan dengan pencopotan stiker tersebut ditempat.

Sementara untuk mobil pribadi yang dipasangi stiker TNI, penindakannya akan diserahkan ke anggota Denpom.
"Untuk tindakan penilangan belum, cuma kita langsung copot dan kita himbau untuk tidak memasang stiker," terangnya.

Selain soal stiker, pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar juga akan ditindak.

Ia menjelaskan, pelat nomor yang tidak sesuai standar seperti ukuran pelatnya, jarak antar huruf dan angka dan stempel Korlantas Polri.

"Kalau yang diproduksi langsung dari dari Korlantas itu kan ada ukuran bakunya, jarak antar huruf dan angka ada ukurannya, besar dan panjangnya ada ukurannya, jadi kalau kita menemukan yang tidak sesuai kita imbau pengendaranya," tutur Irwandi.

Namun selama Operasi Patuh 2016 ini pihaknya menekankan kepada pengendara untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.

Operasi Patuh 2016 ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai hari ini, Senin (16/5/2016) hingga Minggu (29/5/2016).