Baru Tiga Minggu Menikah, Wanita Aceh Ini Diperk0sa Suami, Adik Ipar dan Dua Temannya


Kasus langka dan menggegerkan terjadi di Desa Pertik, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues (Galus), Aceh Nanggroe Darussalam.
Empat lelaki memperk0sa seorang perempuan yang baru tiga minggu menikah, salah seorang pelakunya adalah suami korban.
Kasus perk0saan yang melibatkan suami bersama tiga pelaku--seorang di antaranya merupakan adik ipar korban--terjadi Kamis (19/5/2016) dinihari, saat korban berinisial S (21) tertidur di kamar rumahnya seusai menonton hiburan didong.
Pelaku pemerk0sa, selain suami korban yang berinisial M (23) juga melibatkan AM (40), U (34), dan RS (16) yang merupakan adik kandung suami korban.
Keempat pelaku kini diamankan di Mapolres Galus untuk proses hukum.
Kapolres Galus AKBP Bhakti Eri N melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud H kepada Serambi, Rabu (25/5) mengatakan, kasus tersebut bermula pada Rabu malam, 18 Mei 2016 sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu suami korban bersama AM, U, dan RS berkumpul di sebuah rumah di Kampung Pertik.
Saat itu, tersangka AM membuat rencana membantu M melakukan 'hubungun' dengan istrinya yang sudah tiga minggu menikah namun tidak digauli oleh M dengan alasan sang istri tidak suka lagi dengan suaminya itu.
Untuk memperlancar rencana M, tersangka AM meminta bantuan U dan RS.
Lalu, sekira pukul 01.30 WIB, keempat laki-laki tersebut masuk ke kamar korban.
Tersangka RS yang masih di bawah umur mematikan lampu kemudian tersangka AM dan U memegang tangan dan kaki korban.
Dalam kondisi tak berdaya, suami korban membekap mulut istrinya bahkan meminta bantuan adiknya untuk mengambil dua helai jilbab untuk mengikat mulut dan tangan istrinya.
Setelah korban berhasil dikuasai, maka suami korban melampiaskan napsunya. 
Ternyata, menurut polisi, aksi kekerasan segsual itu bukan hanya dilakukan M melainkan tiga rekannya.
Karena setelah M menggauli istrinya secara paksa, giliran tiga rekannya minta kesempatan yang sama.
Ketiga rekan M diberi jatah masing-masing tiga menit untuk memperkosa korban.
Tak terkecuali terhadap RS, adik ipar korban yang masih di bawah umur.
Kasus itu sendiri dilaporkan oleh pihak korban ke polisi dan dalam waktu singkat keempat tersangka diamankan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Galus, AKP Makhfud, dalam kasus itu polisi selain mengamankan empat tersangka, juga barang bukti berupa baju gamis, pakaian dalam yang terdapat bercak darah, dan bra korban.
“Tersangka M (suami korban) dibidik dengan pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (kekerasan seksual) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 36 juta,” kata Makhfud.
Sedangkan tersangka RS yang masih di bawah umur disangkakan melanggar pasal 46 UU RI Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 12 tahun.
Sementara tersangka AM dan U disangkakan pasal 48 jo pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali.